A. PENGERTIAN RETRIBUSI DAERAH
Menurut Pasal 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Definisi Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu. Subjek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan dari pemerintah daerah tersebut, termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah. Retribusi daerah nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
RETRIBUSI DAERAH |
B. FUNGSI RERIBUSI DAERAH
1. Sumber Pendapatan Daerah
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah
Retribusi daerah nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi di daerah. Pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi membutuhkan dana atau modal, nah retribusi daerah inilah yang dijadikan salah satu dana atau modal tersebut.
3. Stabilitas Ekonomi Daerah
Suatu daerah akan menghadapi berbagai masalah dalam bidang ekonomi, misalnya inflasi, pengangguran, kesenjangan ekonomi dll. Dalam mengatasi masalah ini, retribusi daerah merupakan modal penting untuk membuat solusi seperti menciptakan lapangan kerja, mengontrol harga pasar, dll.
4. Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat
Apabila beberapa fungsi sebelumnya teratasi dengan baik, maka pemerataan dan pembangunan terhadap pendapatan masyarakat juga dapat tercapai sehingga masalah seperti kesenjangan sosial dan pengangguran dapat lebih terkontrol.
C. OBJEK ATAU JENIS – JENIS RETRIBUSI DAERAH
Secara umum terdapat 3 jenis Retribusi Daerah, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan jasa ini berupa jasa pelayanan.
a. Kriteria atau ciri – ciri Retribusi Jasa Umum
- Jasa yang termasuk urusan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.
- Memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang menggunakannya.
- Dianggap layak jika hanya disediakan kepada penggunanya (tidak untuk semua orang).
- Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
- Dipungut secara efektif dan efisien serta menjadi Pendapatan Daerah.
- Kualitas dan pelayanan yang baik.
b. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha
a. Pengertian Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi terhadap jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta.
b. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa Usaha
Bukan Pajak, bukan retribusi umum, dan bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
Jasa yang disediakan bersifat komersil.
c. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Retribusi Perizinan
a. Pengertian Retribusi Perizinan
Retribusi Perizinan adalah retribusi yang dipungut pemerintah atas izin kepada orang pribadi atau badan dalam kegiatan pemanfaatan ruang, daya alam, barang, sarana, prasarana atau fasilitas tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.
b. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa
- Merupakan kewenangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya diserakan kepada daerah.
- Perizinan benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
- Biaya yang dibayarkan cukup untuk menanggulangi dampak negatif dari kegiatan yang dilaksanakan.
c. Jenis – Jenis Retribusi Daerah
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
D. PERHITUNGAN RETRIBUSI DAERAH
Tarif keseluruhan dari penggunaan retribusi daerah didapatkan dengan cara mengalikan tarif retribusi daerah dengan tingkat penggunaan jasa. Tingkat Penggunaan Jasa itu sendiri merupakan kuantitas penggunaan jasa yang sesuai dengan beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya berapa jam kita parkir kendaran. Sedangkan Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan satu jasa atau perizinan tertentu. Jadi misalnya kita parkir selam 4 jam, dan satu jam parkir harus membayar Rp. 1000, maka Retribusi Daerah yang harus dibayarkan adalah 4 x Rp. 1.000 = Rp. 4.000.
E. TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
- Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan
- Apabila wajib retribusi tidak membayar (kurang membaya) di tempat dan tidak dilunasi pada waktunya maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 % setiap bulannya.
- Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)
- Teknis pemungutan lebih lanjutnya ditentukan oleh kepala daerah
0 komentar:
Posting Komentar