A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum, Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi dan berbagai produk turunan. Berdasarkan Undang Undang nomor 8 Tahun 1995, Pasar Modal dijelaskan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek yang dimaksud disini adalah saham, obligasi serta surat buki lainnya yang lazim diperjualkan dalam bursa efek.
B. CIRI – CIRI PASAR MODAL
- Produk yang tersedi berupa surat-surat berharga suatu perusahaan, bukan valuta asing atau mata uang.
- Nilai efek yang dibeli berkembang sesuai dengan kemajuan perusahaan.
- Transaksi terikat pada tempat tertentu dan diawasi oleh lembaga dari pemerintahan.
- Menekankan Pemenuhan dana jangka panjang.
C. INSTRUMEN – INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen instrumen pasar modal atau yang juga disebut efek adalah barang yang diperjualbelikan di dalam pasar modal tersebut. Berikut adalah instrumen pasar modal :
1. Saham
Saham adalah surat berharga atau perbukuan yang merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham ini dikeluarkan oleh perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak untuk
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum sebuah perusahaan
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuiditas
- Serta hak-hak lainnya
Saham biasanya berwujud selembar kertas sebagai tanda bukti. Saham bisa didapatkan dari perusahaan yang bersangkutan langsung atau dari pihak sebelumnya melalui bursa efek (pasar saham).
2. Obligasi
Oblgasi adalah surat berharga yang isinya adalah pengakuan terhadap utang atau pinjaman yang dierima dan akan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu beserta bunganya. Jadi sederhananya obigasi ini adalah surat utang, pemegangnya adalah yang memberikan utang. Nah obligasi ini dapat menjadi instrumen yang bisa diperjualbelikan pada pasar modal.
3. Derivatif (Instrumen Turunan)
Derivatif adalah kontrak antar dua pihak yang berisi perjanjian atas pembayaran suatu produk yang pada suatu masa yang akan datang dimana nilainya mengacu pada produk yang menjadi acuan pokok tertentu. Biasanya perjanjian derivatif ini dilakukan oleh pelaku pasar modal untuk mengamankan posisi mereka terhadap risiko yang mungkin dialaminya jika terjadi pergerakan nilai yang tidak diinginkan di pasar modal.
Sebenarnya sangat banyak surat berharga turunan, tetapi yang paling dikenal adalah sebagai berikut :
a. Right
Right adalah instrumen turunan dari saham yang bentuknya berupa surat berharga dimana surat ini dapat memberikan hak bagi investor lama untuk membeli saham baru dari emiten yang sama pada satuan harga dan waktu yang telah ditentukan.
b. Warrant
Warrant merupakan instrumen turunan yang hampir sama dari right, bedanya pembelian saham baru oleh investor lama ini harga dan waktu pembeliannya telah disepakati sebelumnya, jadi mau tidak mau transaksi harus dilakukan sesuai dengan waktu dan harga yang telah disepakati tersebut.
c. Opsi
Opsi adalah jenis intrumen berharga yang memberikan pelaku ekonomi untuk memperjualbelikan aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
C. PELAKU DALAM PASAR MODAL
1. Pengawas Pasar Modal
Pengawas pasar modal adalah pihak yang bertugas mengawasi dan mengatur pasar modal. Contohnya, pengawas pasar modal di Indonesia adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintahan di bawah Menteri Keuangan.
Tugas dari pengawas pasar modal antara lain adalah sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan efek agar tidak menyimpang dari peraturan.
- Melakukan pegujian dan pemastian terhadap semua pelaku pasar modal untuk menilai kinerja mereka sesuai peraturan atau tidak.
- Memberikan sanksi kepada pihak yang kedapatan melanggar peraturan.
- Memberikan izin kepada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
2. Penyelenggara Bursa Efek
Penyelenggara bursa efek adalah pelaku yang bertugas untuk menyelenggarakan tempat agar kegiatan perdagangan efek di pasar modal dapat berjalan secara efektif, adil dan efisien. Contohnya di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia (BEI). Peran BEI antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyediakan fasilitas untuk pelaku pasar modal agar dapat melakukan transaksi.
- Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan dan pencabutan atas efek yang ada di bursa.
- Melakukan pemantauan terhadap kegiatan transaksi.
3. Pelaku Utama
a. Emiten
Emiten adalah badan usaha baik Swasta atau milik negara (BUMN) yang berusaha mendapatkan modal dengan memperjualbelikan efek (saham, obligasi dan sejenisnya) di dalam pasar modal. Emiten melakukan penawaran efek yang dimiliki kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
b. Investor
Investor adalah pihak yang melakukan investasi (penanaman modal atau saham) pada suatu perusahaan emiten yang membelanjakan uangnya di pasar modal dengan membeli sesuatu yang ditawarkan emiten. Investor melakukan ini untuk mendapatkan dividen (pembagian keuntungan) dari laba perusahaan tersebut.
c. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas terjualnya efek yang ditawarkan oleh emiten kepada investor.
d. Pialang
Pialang atau yang juga sering disebut dengan broker merupakan pihak yang aktivitas utamanya adalah sebagai perantara perdagangan antara investor dengan emiten. Dilihat dari perannya, pialang lebih cenderung memihak investor karena mereka menawarkan banyak keunggulan untuk investor tersebut.
e. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang bertugas untuk mengelola portofolio dan berkas suatu efek tertentu yang tujuannya adalah untuk mencapai target investasi yang menguntungkan investor. Jadi investor menyerahkan uangnya kepada manajer investasi, kemudian mereka melakukan transaksi yang sebisa mungkin menguntungkan investor tersebut.
f. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis keuangan, laporan bursa efek, dan menilai efek tertentu serta kemudian memberikan laporan tersebut kepada pihak lain dan memperoleh imbalan jasa dari pihak lain itu.
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang adalah pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dari pasar yang fungsinya sebagai pelengkap untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Beberapa lembaga penunjang antara lain:
- Biro administrasi efek, bertugas mengurusi administrasi seperti pembukuan dan pencatatan atas transaksi yang terjadi.
- Kustodian, piak yang menawarkan jasa tempat penitipan harta.
- Wali amanat, pihak yang mewakili investor.
- Lembaga Kliring, berugas mencata transaksi yang dilakukan pialang.
C. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PASAR MODAL
1. Pasar Perdana
Pasar modal perdana adalah salah satu jenis pasar modal yang dimana perusahaan emiten melakukan penjualan efek yang mana efek tersebut belum dijual di dalam bursa efek. Artinya Pasar perdana merupakan penawaran pertama kali dari efek langsung dari perusahaan pemiliknya. Harga dari efek pasar perdana biasanya tetap. Biasanya pasar perdana hanya menjual efeknya dalam ketetapan waktu atau untuk jumlah emisi tertentu.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar modal yang melakukan penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Harga dari efek yang ada di pasar sekunder bisa naik turun berdasarkan nilai efek tersebut di pasar modal. Biasanya efek yang terjual di pasar sekunder bukan lagi milik perusahaan yang bersangkutan, melainkan milik investor atau pihak lain yang telah membelinya di pasar perdana. Karena pasar sekunder selalu terbuka, maka efek tersebut dapat dibeli dan dijual kapan saja. Di Indonesia, transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Pasar Paralel
Bursa atau pasar paralel adalah pasar modal yang terorganisis tetapi di luar bursa efek resmi. Bentuknya sama dengan pasar sekunder, pengaturan dan pelaksanaannya di Indonesia dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), dalam menjalankan tugasnya badan ini tetap diawasi oleh BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR MODAL
1. Kelebihan dan Manfaat Pasar Modal
- Badan usaha mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan perusahaannya.
- Investor memperoleh keuntungan untuk jangka panjang dengan sekali penanaman modal.
- Pelaku pasar modal dapat memperoleh penghasilan pada banyak kegiatan di bursa efek.
- Pemerintah mendapatkan tambahan pajak.
2. Kekurangan Pasar Modal
- Badan usaha harus membagikan keuntungannya dengan pihak lain yang tidak terlibat dalam kegiatan produksi.
- Investor bisa saja mengalami kerugian dalam waktu yang singkat jika perusahaan tempat berinvestasi bangkrut.
- Kurs yang tidak stabil dapat mempengaruhi seluruh pasar.
- Sulit untuk dilakukan oleh kaum menengah ke bawah karena selain membutuhkan ilmu, juga dibutuhkan modal yang besar.
0 komentar:
Posting Komentar